
Merokok saat berkendara, tentunya menjadi hal yang patut untuk anda hindari saat anda sedang mengemudi. Larangan ini berlaku bagi seluruh jenis mobil manapun, mulai dari jeep hingga Sigra. Hal ini dikarenakan menghisap rokok saat sedang berekndara akan menimbulkan beberapa efek negatif yang akan membahayakan anda dan juga orang lain. Apa saja bahayanya? Simak ulasannya berikut ini.
Kerugian Yang Bisa Ditimbulkan Saat Anda Berkendara Sembari Merokok
1. Dapat Merugikan Orang Lain
Bahaya pertama yang bisa ditimbulkan akibat anda mengendarai mobil sambil merokok, tentu saja tak akan merugikan diri anda sendiri namun juga akan merugikan orang lain. Hal ini dikarenakan penumpang ataupun pengguna jalan yang ada di sekitar anda juga akan terkena kepulan asap dan juga debu yang berasal dari asap rokok anda. Tak hanya itu saja, pengemudi yang lain pun juga dapat terkena dampak asap rokok yang anda timbulkan.
2. Berbahaya Bagi Kendaraan
Selain itu, bahaya merokok juga tentu saja akan membahayakan mobil anda ataupun kendaraan lain yang melintas di sekitar anda. Hal ini tentu saja disebabkan ketika merokok di dalam mobil, otomatis anda akan berbahaya bagi kesehatan mobil anda. Berbagai kandungan zat beracun yang terdapt di dalam rokok tentu saja akan mencemari kesehatan anda, begitu pula dengan area kabin pada mobil anda.
Selain itu, kabin mobil anda yang telah tersemar asap rokok dan abu rokok tersbut juga akan mempengaruhi komponen penting yang terdapat pada mobil anda. Contohnya seperti komponen listrik yang ada di dalam mobil. Hal ini dikarenakan batang rokok atau abu yang masih terdapat apinya, dapat dengan mudah jatuh di mobil anda dan akan mengenai area listrik. Sehingga nantinya hal tersebut akan sangat berpengaruh dan dapat terjadi korsleting listrik pada mobil anda.
3. Tindakan Yang Melanggar Hukum
Adapun bahaya merokok di dalam mobil dapat juga terkena saknsi yang sangat serius bagi yang melanggarnya. Hal ini karena terdapat undang-undang yang mengatur tentang laranagn merokok di dalam mobil tersebut. Pemerintah telah mengaturnya pda undang-undang (UU) nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ). Untuk anda yang melanggar pun akan diberikan sanksi yang tegas yakni berupa pidana kurungan sekitar 3 bulan atau denda maksimal 750 ribu rupiah.
Untuk itu, bagi anda yang masih sering berkendara di mobil dengan merokok, ada baiknya anda mulai mengurangi kebiasaan buruk tersebut. Hal ini dikarenakan dampak negatif tersebut tak hanya merugikan diri anda sendiri, melainkan juga orang lain yang berada di sekitar anda. Selain itu, dampak tersebut juga membahayakan kondisi dari mobil anda sendiri dan dapat menimbulkan kerugian finansial dalam jumlah yang banyak ketika terjadi korsleting ataupun terkena sanksi pidana.
ConversionConversion EmoticonEmoticon