Jika mempunyai kendaraan baru pastinya setiap orang akan tergesa-gesa untuk membawanya berjalan-jalan, namun sebelum mencobanya di jalan raya ada baiknya tunggu dulu sampai surat-surat kendaraan lengkap, karena bukan tidak mungkin anda bisa ditilang saat membawa kendaraan terbaru anda karena tidak lengkap surat menyuratnya, apalagi sekarang di beberapa daerah di Indonesia khususnya di Jakarta sudah melakukan system e-Tilang.
Bahkan di Jakarta kepolisian daerahnya sudah melengkapi beberapa luas jalan dengan memasang kamera CCTV Ada dua jenis CCTV yang digunakan, yaitu CCTV model fixed dome dan PTZ (Pan Tilt Zoom).
Kamera CCTV fixed dome adalah jenis kamera yang berfokus pada satu titik atau kamera tetap, namun dapat memperbesar objek dan terhubung dengan server yang berada di control room unit pengelola sistem pengendali lalu lintas. Kamera CCTV fixed dome telah terpasang di 116 titik.
Sedangkan kamera CCTV PTZ merupakan model kamera yang dapat bergerak ke atas, samping, dan bawah, serta dapat memperbesar objek yang dikendalikan dari control room, sama seperti CCTV fixed dome. Kamera CCTV PTZ sudah terdapat di 29 titik.
Mengenai e-Tilang ini, setidaknya ada 3 hal yang wajib kamu ketahui, mulai dari :
1. Mekanisme
Apabila nantinya ada pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, kamera akan menyorot dan memotret mobil pelanggar beserta plat nomornya. Lalu, pihak berwajib akan melakukan analisis apakah benar pengendara tersebut melakukan pelanggaran atau tidak. Jika pelanggar sudah teridentifikasi, polisi kemudian akan mengirimkan surat tilang ke alamat yang tertera di STNK. Setelah itu, pelanggar wajib membayar denda sesuai dengan yang sudah ditentukan melalui bank yang sudah ditunjuk.
2. Penerapan
Bukan hanya dengan kamera CCTV, Korps Lalu Lintas Mabes Polri (Korlantas) juga menggunakan aplikasi e-tilang untuk mempermudah proses penilangan. Namun, aplikasi e-tilang bukan untuk umum, melainkan hanya boleh digunakan oleh anggota kepolisian. Ketika ada pelanggaran lalu lintas, polisi akan menilang pelanggar tersebut dengan memasukkan data pelanggar ke dalam aplikasi, termasuk nomor handphone. Data ini terintegrasi dengan database registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan.
Jika pelanggar tak kunjung menebus barang bukti yang disita, polisi dapat memblokir regident kendaraan sehingga pemiliknya tidak dapat membayar pajak di Samsat. Ini juga berlaku terhadap mekanisme E-TLE Etilang.
Apabila proses pendataan telah selesai, pelanggar akan menerima notifikasi via SMS. Notifikasi tersebut berisi nomor ID atau kode pembayaran dan jumlah denda yang harus dibayarkan. Setelah mendapat notifikasi, pelanggar dapat langsung membayarkan denda tilang lewat teller bank, ATM, atau mobile banking.
3. Denda dan pelanggaran e-tilang
Lalu, ketika denda tilang sudah dibayarkan, pelanggar dapat langsung mengambil barang bukti yang ditahan di lokasi penilangan. Cukup dengan memperlihatkan bukti pembayaran yang telah dilakukan, maka petugas akan langsung mengembalikan barang bukti tersebut.
Selain itu, pelanggar juga dapat menghadiri persidangan dan melakukan pembayaran langsung di pengadilan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, jika tidak memiliki waktu atau pelanggar sudah menerima kesalahannya, pelanggar dapat diwakilkan oleh pihak berwenang.
Untuk jenis pelanggaran dan denda menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ConversionConversion EmoticonEmoticon